Tugas 4 Etika & Profesionalisme TSI #
07.14
By
Unknown
0
komentar
Nama
: Veri Kurnia Putra
NPM
: 19113114
Kelas
: 4KA27
·
Perbandingan Cyber law diberbagai negara, Jelaskan
perbedaannya.
Cyber law adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
PERBEDAAN CYBER LAW DI
BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA
SERIKAT)
A. CYBER LAW
NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin
masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya
materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang
cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
B. CYBER LAW
NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
C. CYBER LAW
NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions
Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat
dengan tujuan:
a. Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
b. Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
c. Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik,
dll.
Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan
dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media
elektronik.
Didalam ETA mencakup :
a
Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta
untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
b
Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore
masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik
sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
D. CYBER LAW
NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam
hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya
sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
E. CYBER
LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun
yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
F. CYBER
LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
·
UU No. 19 tentang hak cipta, bagaimana ruang lingkup UU
tentang hak cipta?
(jelaskan
prosedur pendaftaran haki)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
Lingkup
Hak Cipta
A. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat
dilindungi, yaitu :
1. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
3. Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
4. Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
5. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi,
Sinematografi.
6. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
B. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak
CiptaSebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta
Untuk Hal – Hal Berikut :
1. Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan
perundang-undangan
3. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Prosedure
Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
dengan melampirkan :
· Foto copy KTP yang
dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya
· Foto
copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum
· Foto copy peraturan pemilikan
bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek
kolektif)
· Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
· Tanda
pembayaran biaya permohonan
1. 25 helai etiket merek (ukuran
max 9x9 cm, min. 2x2 cm)
2. surat pernyataan bahwa
merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan
· Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
· Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan
· Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor Wilayah)
2. lembar
pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam
ribu rupiah)
3. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
· Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
· Nama, kewarganegaraan dan alamat
pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul
ciptaan
· Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
· Uraian
ciptaan rangkap 4
4.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta
dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
6. Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan
hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal
di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia
harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti
pemindahan hak
11.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau
penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan
Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer
sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia:
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
· Contoh
fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
· Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
· Surat pernyataan bahwa desain industri
yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
3.
Mengisi formulir permohonan yang memuat
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan.
· Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
· Nama dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
· Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas.
4. Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon
lain.
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh
bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti
yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
6. Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan.
·
·
UU No. 36 Sebutkan Azas dan Tujuan Telekomunikasi.
Jelaskan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi
informasi.
Azas dan Tujuan
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
1. Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat
tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah
berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di
tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
·
Jelaskan
keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
Pada UU No.36 tentang
telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
Di dalam UU No.36 tersebut
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, namun dapat
mengatur penggunaan teknologi informasi tersebut, karena dalam undang-undang
tersebut memiliki tujuan telekomunikasi jadi secara tidak langsung dapat
sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini
juga terdapat tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi
dapat diarahkan dengan baik. Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan
pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi
tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan
teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
sumber :
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
http://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://bhagorunite.blogspot.co.id/2011/03/azas-dan-tujuan-telekomunikasi.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-keterbatasan-undang-undang.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan.html
0 komentar: